Pemerintah Tetapkan BPP Listrik 2008

Juni 11, 2008 at 3:34 am | In Berita Energi, Energy Policy, Managemen Energi | 1 Comment

Pemerintah menetapkan besaran biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik tahun 2008 yang disediakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Aturan BPP listrik tahun 2008 ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor:269-12/26/600.3/2008.


Besaran BPP listrik ini, jelas Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J Purwono, akan menjadi acuan dalam menetapkan harga patokan penjualan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan pembangkit listrik berbahan bakar energi terbarukan lainnya. ”Aturan ini untuk semua energi terbarukan, baik pembangkit skala kecil, besar, dan menengah,” papar Purwono di Jakarta, Selasa (10/6).

Patokan BPP yang ditetapkan pemerintah ini, menurutnya, disusun berdasarkan masukan dari PLN. ”Jadi sudah mewakili kepentingan PLN, dan setelah kita evaluasi ternyata angka yang diusulkan PLN benar adanya,” ungkap dia.
BPP tenaga listrik tahun 2008 ini ditetapkan per sistem dan sub-sistem distribusi kelistrikan. BPP berdasarkan sistem distribusi kelistrikan ditetapkan untuk tegangan tinggi (BPP-TT). Sedang untuk BPP tegangan menengah (BPP-TM) dan tegangan rendah (BPP-TR) ditetapkan per sub-sistem distribusi kelistrikan.

Dalam Peraturan Menteri ESDM, BPP tegangan tinggi ditetapkan untuk 8 sistem distribusi kelistrikan.

  1. Sistem Sumatra Bagian Utara sebesar Rp 1.891 per kilowatt-hour (kWh)
  2. Sistem Sumatra Bagian Selatan-Sumatra Barat-Riau (Rp 565/kWh),
  3. Sistem Kalimantan Barat (Rp 2.312/kWh)
  4. Sistem Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah (Rp 1.148/kWh)
  5. Sistem Kalimantan Timur (Rp 1.732/kWh)
  6. Sistem Sulawesi Utara-Sulawesi Tengah-Gorontalo (Rp 974/kWh)
  7. Sistem Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat-Sulawesi Tenggara (Rp 1.103/kWh)
  8. Sistem Jawa-Madura-Bali (Rp 783/kWh)


Sementara BPP tegangan menengah, ditetapkan untuk 21 sub-sistem distribusi.

  1. NAD Rp 2.158 per kWh,
  2. Sumatra Utara (Rp 1.984/kWh),
  3. Sumatra Barat (Rp 790 kWh),
  4. Riau (Rp 1.164/kWh),
  5. Sumatra Selatan-Jambi-Bengkulu (Rp 696/kWh),
  6. Lampung (Rp 667/kWh).
  7. Bangka Belitung (Rp 2.476/kWh),
  8. Kalimantan Barat (Rp 2.546/kWh),
  9. Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah (Rp 1.611/kWh),
  10. Kalimantan Timur (Rp 1.965/kWh),
  11. Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat-Sulawesi Tenggara (Rp 1.249/kWh),
  12. Maluku-Maluku Utara (Rp 2.320/kWh),
  13. Papua (Rp 2.526/kWh),
  14. Nusa Tenggara Barat (Rp 2.289/kWh),
  15. Nusa Tenggara Timur (Rp 2.433/kWh),
  16. Bali (Rp 859/kWh),
  17. Jawa Timur (Rp 855/kWh),
  18. Jawa Tengah-DIY (Rp 849/kWh),
  19. Jawa Barat-Banten (Rp 853/kWh),
  20. DKI Jakarta-Tangerang (Rp 850/kWh).


Sedangkan BPP tegangan rendah ditetapkan untuk 21 sub-sistem distribusi.

  1. NAD (Rp 2.603/kWh),
  2. Sumatra Utara (Rp 2.306/kWh),
  3. Sumatra Barat (Rp 1.044/kWh),
  4. Riau (Rp 1.433/kWh),
  5. Sumatra Selatan-Jambi-Bengkulu (Rp 869/kWh),
  6. Lampung (Rp 860/kWh).
  7. Bangka Belitung (Rp 2.919/kWh),
  8. Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah (Rp 1.998/kWh),
  9. Kalimantan Timur (Rp 2.260/kWh),
  10. Sulawesi Utara-Sulawesi Tengah-Gorontalo (Rp 2.063/kWh),
  11. Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat-Sulawesi Tenggara (Rp 1.505/kWh),
  12. Maluku dan Maluku Utara (Rp 2.919/kWh),
  13. Papua (Rp 3.192/kWh),
  14. Nusa Tenggara Barat (Rp 2.743/kWh),
  15. Nusa Tenggara Timur (Rp 3.072/kWh),
  16. Bali (Rp 1.012/kWh),
  17. Jawa Timur (Rp 1.030/kWh),
  18. Jawa Tengah-DIY (Rp 1.011/kWh),
  19. Jawa Barat-Banten (Rp 1.024/kWh),
  20. DKI Jakarta-Tangerang (Rp 1.005/kWh).

1 Komentar »

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

  1. Perlu dijelaskan bagaimana rumus umumnya sehingga terjadi perbedaan antara wilayah satu dan lainnya, dari yang tertinggi sampai yg terendah.


Tinggalkan komentar

XHTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.